ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya
masyarakat modern berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para guru bersepakat
untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan
dengan semangat “Ing
Ngarso Sung Tulodho,
Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para gurugugus
V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi bersama-sama membentuk
organisasi profesi yang diberi nama
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI, yang disingkat KKG GUGUS V BOJONGKALONG Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi profesi
ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus V
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, disingkat KKG Gugus V
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Pasal
2
Dasar
Pendirian
KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi No.
..................................................................... Tanggal 20
Oktober 2016.
BAB
II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1.
KKG
Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
berkedudukan di gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung bertempat
di SD Negeri 1 Bojongkalong.
2.
KKG
Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB
III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan
fungsi pengurus KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal
demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris
dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode
Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun serta dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota
KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi terdiri dari
Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Sekolah Dasar di wilayah gugus V
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi baik di Sekolah Negeri
maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2.
Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal
9
Hak
dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.
Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi
ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan
silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.
Analisis
kurikulum
4.
Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
2.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel
3.
Penyusunan
website KKG
4.
Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
5.
Lesson
Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB
VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1.
Program
Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1.
Pembiayaan
KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu
dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data
untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3.
Pelaksanaan
penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua KKG, ketua KKKS, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kecamatan Nyalindung.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
Anggota yang hadir.
4.
Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
KKG.
Pasal
16
Pembubaran
1.
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kecamatan Nyalindung.
BAB
XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
17
1.
Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada pertemuan Guru-guru gugus V Bojongkalong
Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi di Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten
Sukabumi pad tanggal 25 Oktober 2016.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Sukabumi
Tanggal : 25
Oktober 2016
KKG GUGUS V BOJONGKALONG
Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat
Ketua,
Abdurohman, S.Pd.SD
NIP. 19860226 201411 1 001
|
Sekretaris,
Ade Gunawan, S.Pd
NIP. 19650206 198803 1 006
|
Mengetahui,
Ketua KKKS Kecamatan Nyalindung
...............................................
NIP. ......................................
|
|
Menyetujui
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi
Maman Suherman, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1 001
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
BAB
I
UMUM
UMUM
Pasal
1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
Pasal
2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG)
Gugus V Bojongkalong yang berlokasi di SD Negeri 1 Bojongkalong Desa
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Pasal
3
Struktur,
Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.
Struktur
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
terdiri dari:
a. Penasehat yaitu Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Nyalindung
b. Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus V
Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
c. Pembimbing yaitu Ketua Gugus V Bojongkalong
Kecamatan Nyalindung
d. Ketua
e. Sekretaris
f. Bendahara
g. Ketua Bidang
h. Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
i.
Anggota
2.
Susunan
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
terdiri dari:
a. 1 orang ketua
b. 1 orang sekertaris
c. 1 orang bendahara
d. 6 orang Koordinator Guru Kelas
e. 2 orang Koordinator Guru Mata Pelajaran
3.
Fungsi
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
yaitu:
a.
Bengkel
kerja para guru di Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung.
b.
Wadah
untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus V Bojongkalong Kecamatan
Nyalindung.
BAB
II
VISI dan MISI
VISI dan MISI
Pasal
4
Visi
Terwujudnya kompetensi guru dalam
bentuk pengetahuan, sikap, keterampilan dan mampu menggunakan perangkat teknologi
informasi dan komunikasi.
Pasal
5
Misi
1.
Meningkatkan
kompetensi pedagogik dan profesional yang memiliki pengetahuan yang luas di
bidangnya, menggunakan multi media dan multi metode dalam proses pembelajaran.
2.
Meningkatkan
kompetensi sosial yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, teman sejawat,
maupun masyarakat luas.
3.
Meningkatkan
kompetensi kepribadian yang mantap dan patut diteladani
4.
Meningkatkan
keterampilan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
menunjang proses pembelajaran
BAB III
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal
6
Syarat
dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
1.
Guru
berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan
Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
2.
Keanggotaan
KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan
diserahkan kepada pengurus KKG.
3.
Pengurus
menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
4.
Bersedia
mematuhi AD/ART KKG.
5.
Sifat
keanggotaan Stelsel Pasif (setiap guru di gugus V Bojongkalong dengan
sendirinya dianggap menjadi anggota tanpa melakukan tindakan hukum tertentu).
6.
Anggota
KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi tercantum
dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal
7
Syarat
dan Prosedur Menjadi Pengurus
1.
Terdaftar
sebagai anggota KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
2.
Pengurus
KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
3.
Pengurus
dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa
kerja, mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak
melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah
Tangga.
BAB
IV
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal
8
1. Tata cara pembentukan pengurus atas dasar
hasil musyawarah dan mufakat.
2.
Pemilihan
dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai
mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan
suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
3.
Masa
kerja pengurus adalah 2 (dua) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja
selesai.
4.
Struktur
Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua
Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan
Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana
Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas
I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI), dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (PJOK).
5.
Susunan
Pengurus KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten
Sukabumi tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB
V
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
9
Tugas
dan Kewajiban
1.
Pengurus
bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda
kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
2.
Dalam
melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal
10
1. Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang
pertanggungjawaban pengurus.
2.
Rapat
Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
3.
Rapat
Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan
perlu segera dimusyawarahkan.
BAB
VII
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
Pasal
11
1. Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop
surat:
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN NYALINDUNG
KKG GUGUS V Bojongkalong KECAMATAN NYALINDUNG
Skretariat : Kp. Pangkalan RT 03 / 02Ds.
Bojongkalong Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi 43196
2.
Segala
surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
3.
Surat
yang dibuat KKG paling tidak ditandatangani oleh Sekretaris
dan Ketua atau salah satu diantaranya.
4.
Surat
yang dibuat KKG harus berstempel.
Pasal
12
1. Stempel KKG berbentuk lingkaran yang memuat
tulisan:
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) (pada bagian
lengkung atas)
GUGUS V Bojongkalong Kec. Nyalindung (pada
bagian tengah)
KAB. SUKABUMI (pada bagian lengkung bawah)
2. Warna tinta adalah ungu.
BAB
VIII
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
Pasal
13
Ketua
1. Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
2. Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
3. Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
4. Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
5. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam
kegiatan KKG
Pasal
14
Sekretaris
1.
Mencatat
dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan
tindak lanjut)
2.
Bersama
Ketua menyusun Program Tahunan
3.
Mencatat
kegiatan rapat-rapat Pengurus
4.
Ikut
aktif dalam berbagai kegiatan KKG
5.
Menyusun
laporan kegiatan
6.
Bersama
Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan
program tahunan
7.
Penanggung
jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
8.
Membuat
laporan secara berkala kepada Pembina
9.
Memonitor
dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
10. Tugas lain sesuai kebutuhan
Pasal
15
Bendahara
1.
Bersama
ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program
tahunan
2.
Mengelola
keuangan KKG
3.
Ikut
aktif dalam berbagai kegiatan KKG
4.
Tugas
lain sesuai kebutuhan
BAB IX
TATA HUBUNGAN KERJA
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal
16
1. Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus
dan anggota yang harmonis.
2. Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di
tingkat Kecamatan.
3. Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat
Kecamatan.
BAB
X
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal
17
Prinsip
Penyusunan Program Kerja
Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
1.
Rancangan
Program Kerja disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan
Program kerja KKG.
2.
Program
kerja difokuskan pada peningkatan kompetensi guru demi peningkatan prestasi
siswa
3.
Dikelompokkan
atas program rutin dan program pengembangan tercantum dalam Lampiran 3 Anggaran
Rumah Tangga ini.
BAB
XI
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal
18
Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas :
1.
Pembiayaan
kegiatan yang diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus V
Bojongkalong yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta
didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
2.
Pembiayaan
dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB
XII
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
19
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data
untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.
Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG,
ketua KKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
BAB XIII
HAL-HAL LAIN
HAL-HAL LAIN
Pasal 20
Hal-hal lain yang tidak
atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang
tidak bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan di :
Sukabumi
Tanggal : 25
Oktober 2016
KKG GUGUS V BOJONGKALONG
Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat
Ketua,
Abdurohman, S.Pd.SD
NIP. 19860226 201411 1 001
|
Sekretaris,
Ade Gunawan, S.Pd
NIP. 19650206 198803 1 006
|
Mengetahui,
Ketua KKKS Kecamatan Nyalindung
...................................................
NIP. ..........................................
|
|
Menyetujui
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi
Maman Suherman, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1 001
|
|
AD & ART
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KKG GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG
KKG GUGUS V BOJONGKALONG
KEC. NYALINDUNG KAB. SUKABUMI
Alamat Sekretariat : Kp. Pangkalan
RT 003 Ds. Bojongkalong
Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi Kode
POS : 43196
Website :
kkggugusvbojongkalong.blogspot.com
TAHUN 2016






0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran anda sangat kami harapkan.