Laman

Sabtu, 28 Oktober 2017

AD ART KKG Gugus V Bojongkalong

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN  NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para guru bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan  semangat  “Ing Ngarso  Sung Tulodho, Ing   Madyo    Mangun   Karso,   Tutwuri   Handayani”,    maka  kami   para  gurugugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi bersama-sama membentuk organisasi  profesi  yang  diberi  nama KELOMPOK KERJA GURU GUGUS V BOJONGKALONG KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI, yang disingkat KKG GUGUS V BOJONGKALONG Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini  diberi   nama Kelompok Kerja Guru Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, disingkat KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi didirikan  berdasarkan Surat  Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi No. ..................................................................... Tanggal 20 Oktober 2016.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi berkedudukan  di gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung bertempat di SD Negeri 1 Bojongkalong.
2.      KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan  pengetahuan, kompetensi  dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi  guru melalui kegiatan-kegiatan  di tingkat KKG.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.      Ketua  atas  nama  pengurus  berhak  mewakili  secara  sah  di luar  organisasi untuk  mewakili sesuatu  hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan  hadir karena sesuatu  hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun serta dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Sekolah Dasar di wilayah gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya  tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.    Kegiatan Rutin:
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.      Analisis kurikulum
4.      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah
B.     Kegiatan Pengembangan:
1.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
2.      Seminar,  lokakarya,  koloqium  (paparan   hasil  penelitian),   dan  diskusi panel
3.      Penyusunan website KKG
4.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
5.      Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)




BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin  mutu  kegiatan KKG perlu dilaksanakan  penjaminan  mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan  mutu  diperoleh  dengan  melakukan  pemantauan dan evalusai.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.      Laporan  meliputi  substansi  kegiatan  dan  administrasi  disampaikan  kepada ketua KKG, ketua KKKS, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Nyalindung.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat   perubahan Anggaran   Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan  rapat  perubahan  Anggaran  Dasar dianggap  sah jika disetujui  oleh duapertiga Anggota  yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas  persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan  disahkan  dalam  Rapat Anggota
KKG.

Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat  Anggota  harus  dihadiri  sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota KKG.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Nyalindung.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran  Dasar  ini ditetapkan  pada  pertemuan Guru-guru gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi di Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pad tanggal 25 Oktober 2016.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sukabumi
Tanggal           : 25 Oktober 2016

KKG GUGUS V BOJONGKALONG
Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat

Ketua,



Abdurohman, S.Pd.SD
NIP. 19860226 201411 1 001
Sekretaris,



Ade Gunawan, S.Pd
NIP. 19650206 198803 1 006


Mengetahui,
Ketua KKKS Kecamatan Nyalindung



...............................................
NIP. ......................................

Menyetujui
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi



Maman Suherman, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1 001




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus V Bojongkalong yang berlokasi di SD Negeri 1 Bojongkalong Desa Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.      Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung terdiri dari:
a.       Penasehat yaitu Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
b.      Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
c.       Pembimbing yaitu Ketua Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung
d.      Ketua
e.       Sekretaris
f.       Bendahara
g.      Ketua Bidang
h.      Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
i.        Anggota
2.      Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung terdiri dari:
a.       1 orang ketua
b.      1 orang sekertaris
c.       1 orang bendahara
d.      6 orang Koordinator Guru Kelas
e.       2 orang Koordinator Guru Mata Pelajaran
3.      Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung yaitu:
a.       Bengkel kerja para guru di Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung.
b.      Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung.

BAB II
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya kompetensi  guru  dalam bentuk pengetahuan, sikap, keterampilan dan mampu menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5
Misi
1.      Meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang memiliki pengetahuan yang luas di bidangnya, menggunakan multi media dan multi metode dalam proses pembelajaran.
2.      Meningkatkan kompetensi sosial yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, teman sejawat, maupun masyarakat luas.
3.      Meningkatkan kompetensi kepribadian yang mantap dan patut diteladani
4.      Meningkatkan keterampilan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang proses pembelajaran
BAB  III
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
1.      Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
2.      Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
3.      Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
4.      Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
5.      Sifat keanggotaan Stelsel Pasif (setiap guru di gugus V Bojongkalong dengan sendirinya dianggap menjadi anggota tanpa melakukan tindakan hukum tertentu).
6.      Anggota KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 7
Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
1.      Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
2.      Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
3.      Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja,    mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.




BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.      Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
2.      Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
3.      Masa kerja pengurus adalah 2 (dua) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
4.      Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (PJOK).
5.      Susunan Pengurus KKG Gugus V Bojongkalong Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi  tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB V
TUGAS DAN  KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban
1.      Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 10
1.      Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
2.      Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
3.      Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.

BAB VII
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
Pasal 11
1.      Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN NYALINDUNG
KKG GUGUS V Bojongkalong KECAMATAN NYALINDUNG
Skretariat : Kp. Pangkalan RT 03 / 02Ds. Bojongkalong Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi 43196
2.      Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
3.      Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangani oleh Sekretaris dan  Ketua atau salah satu diantaranya.
4.      Surat yang dibuat KKG harus berstempel.

Pasal 12
1.      Stempel KKG berbentuk lingkaran yang memuat tulisan:
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) (pada bagian lengkung atas)
GUGUS V Bojongkalong Kec. Nyalindung (pada bagian tengah)
KAB. SUKABUMI (pada bagian lengkung bawah)
2.      Warna tinta adalah ungu.

BAB VIII
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Ketua
1.      Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
2.      Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
3.      Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
4.      Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
5.      Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG

Pasal 14
Sekretaris
1.      Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
2.      Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
3.      Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
4.      Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
5.      Menyusun laporan kegiatan
6.      Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
7.      Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
8.      Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
9.      Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
10.  Tugas lain sesuai kebutuhan

Pasal 15
Bendahara
1.      Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
2.      Mengelola keuangan KKG
3.      Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
4.      Tugas lain sesuai kebutuhan

BAB IX
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 16
1.      Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
2.      Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
3.      Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.

BAB X
PROGRAM KERJA
Pasal 17
Prinsip Penyusunan Program Kerja
Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
1.      Rancangan Program Kerja disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.      Program kerja difokuskan pada peningkatan kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa
3.      Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan tercantum dalam Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas :
1.      Pembiayaan kegiatan yang diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus V Bojongkalong yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
2.      Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.

BAB XII
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 19
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua KKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung

BAB XIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 20
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 


Ditetapkan di : Sukabumi
Tanggal           : 25 Oktober 2016

KKG GUGUS V BOJONGKALONG
Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat

Ketua,



Abdurohman, S.Pd.SD
NIP. 19860226 201411 1 001
Sekretaris,



Ade Gunawan, S.Pd
NIP. 19650206 198803 1 006





Mengetahui,
Ketua KKKS Kecamatan Nyalindung



...................................................
NIP. ..........................................

Menyetujui
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi



Maman Suherman, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1 001




AD & ART
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KKG GUGUS V BOJONGKALONG
KECAMATAN NYALINDUNG




KKG GUGUS V BOJONGKALONG
KEC. NYALINDUNG KAB. SUKABUMI
Alamat Sekretariat : Kp. Pangkalan RT 003 Ds. Bojongkalong
Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi Kode POS : 43196
Website : kkggugusvbojongkalong.blogspot.com

TAHUN 2016

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran anda sangat kami harapkan.