PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
UPTD PENDIDIDKAN KECAMATAN NYALINDUNG
Jl. Raya Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi
Kode POS : 43196, Tlp. ( 0266 ) 480002
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 421.2/035-UPTD/2016
TENTANG
PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS
GUGUS V BOJONGKALONG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN
NYALINDUNG
KABUPATEN SUKABUMI
Menimbang : a.
Bahwa peningkatan mutu pendidikan khususnya di Sekolah Dasar merupakan
fokus perhatian dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
Sekolah Dasar bertanggungjawab dalam mengembangkan sikap dan kemampuan serta
memeberikan pengetahuan dan keterampilan dasar.
b.
Bahwa sebagai unsur tenaga pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah,
dan guru memiliki peran yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sehingga tiga unsur tenaga kependidikan tersebut satu sama lain
terkait erat dalam suatu ikatan professional.
c.
Bahwa pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru harus memiliki
kemampuan dasar yang meyakinkan untuk menjawab tantangan tersebut antara lain
melalui pemberdayaan wadah sistem pembinaan professional sekolah dasar yang
komponennya terdiri dari KPPS, KKKS, dan KKG.
d.
Bahwa untuk memotifasi dan melintasi kepengurusan gugus sekolah dasar
dalam mengemban misinya, perlu dibedah lintasan legalitas kewenangan
operasional antara lain keputusan internal terkait.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
3. SK Mendikbud Nomor 004/11/2002 tentang Perubahan
Sistem Caturwulan menjadi Semester
4.
SK Mendikbud Nomor 040/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar
5. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor
3034/C/U/1991 tentang Penetapan Petugas yang Duduk sebagai Anggota KKG, KKKS,
dan PKG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat
dan mengesahkan susunan kepengurusan KKG Gugus V Bojongkalong Tahun Pelajaran
2016/2017 sebagai mana tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini dan sebagai bagian yang tak terpisahkan
Kedua : Surat keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kesalahan dalam
keputusan ini
Ketiga : Kepada yang
berkepentingan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Nyalindung
Pada
tanggal : Desember 2016
Kepala UPTD Kecamatan Nyalindung
MAMAN
SUHERMAN, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1
001
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN NYALINDUNG KABUPATEN
SUKABUMI
KEPENGURUSAN KKG
GUGUS V BOJONGKALONG
Pelindung : Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Nyalindung
Pembina : Pengawas TK/SD Kecamatan Nyalindung
Pembimbing : Kepala Sekolah Gugus V Bojongkalong
Ketua : ABDUROHMAN, S.Pd.SD
Sekretaris : ADE GUNAWAN, S.Pd
Bendahara : IMAS, S.Pd.SD
1. KOORDINATOR
GURU KELAS
1.1 Koordinator kelas I : RITA
PUSPITASARI, S.Pd
1.2 Koordinator kelas II : SUNSUN SUMIA,
S.Pd
1.3 Koordinator kelas III : DEDENG WINANDAR,
S.Pd.SD
1.4 Koordinator kelas IV : NANANG SUKANDAR,
S.Pd.SD
1.5 Koordinator kelas V : SUDUR
1.6 Koordinator kelas VI : MAHMUD DAHLAN,
S.Pd.I
2. KOORDINATOR
GURU MATA PELAJARAN
2.1 Pendidikan Agama Islam : ADE MUAMAR, S.Pd.I
2.2
PJOK : RIFKI RESTU RIVALDI, S.Pd
Mengesahkan
:
Kepala
UPTD pendidikan
Kecamatan
Nyalindung
MAMAN SUHERMAN, S.Pd.MM.Pd
NIP. 19620904 198204 1 001






0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran anda sangat kami harapkan.